Awalnya Niat Baik Guru Cantik Antar Anak Muridnya Pulang Malah Berujung Dijeruji Besi, Karna Dia Melakukan Ini Kepada Muridnya


Kepala Unit Reserse serta Kriminil (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, AKP Akbar Bantilan menjelaskan kalau tersangka STY terkecuali sebagai guru juga jadi pembina pramuka di sekolahnya. Tersangka mengajak korban yang berinisial BSK (17) untuk jalan-jalan ke Malioboro.

" Korban pernah pamit ke neneknya ingin main ke Yogyakarta dengan gurunya. Lalu tersangka serta korban ke Yogyakarta naik kereta Prameks pada tanggal 10 November waktu lalu, " terang Akbar, Rabu (06/12).

Akbar bercerita di Yogyakarta, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Malioboro. Tersangka sempat juga membelikan korban baterai telephone genggam. Lantaran kemalaman, tersangka lalu mengajak korban menginap di satu hotel di Sosrowijayan, Yogyakarta.

" Waktu di hotel tersebutlah tersangka lakukan aksi bejatnya. Selang 10 hari, korban berbarengan keluarganya baru melaporkan ke Polresta Yogyakarta. Tak segera lapor lantaran korban trauma serta baru berani narasi ke keluarga 10 hari sesudah peristiwa, " ungkap Akbar.

Berdasar pada laporan itu, pihak Polresta Yogyakarta juga segera bergerak cepat lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, pelaku STY di ketahui ada di rumahnya Grabag Purworejo, Jawa Tengah.

" Bukti visum serta saksi telah komplet, lantas Kita koordinasi dengan Polsek Grabag serta lakukan penangkapan pada STY, " ucap Akbar.

Akibat perbuatannya STY dijerat dengan pasal 76 E UU No 35 Th. 2014 Subsidair Pasal 82 Ayat (1) serta Ayat (2) No 35 Th. 2014 mengenai Perubahan atas UU No 23 Th. 2002 Mengenai Perlindungan Anak dengan hukuman 15 Th. penjara.

0 komentar