Jangan Sampai Kena! Pemilik Tak Bayar Pajak Lebih dari 3 Tahun, Kendaraan Siap-Siap Masuk "Kandang"

Bagi pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang belum membayar pajak lebih dari tiga tahun hendaknya segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak petugas akan mengandangkan kendaraan mereka.

Mengutip Koran Sindo, rencananya kebijakan itu akan dimulai mulai hari ini Jumat (11/8/2017) melalui operasi besar-besaran yang dilakukan aparat Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran kepolisian dan Jasa Raharja. Tindakan tegas tersebut diambil sebagai upaya mengejar penunggak pajak kendaraan. Sebelumnya mereka telah melakukan sosialisasi untuk menggugah masyarakat segera membayar pajak kendaraan, termasuk menghapus denda penunggak pajak kendaraan yang besarnya 2%.

Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menandatangani kerjasama dengan Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja CabangDKI (Jasa Raharja) tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah dan Pendapatan Pusat melalui Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta Pengesahannya. Selain mengandangkan kendaraan, pemilik kendaraan juga terancam denda sebesar Rp500.000 per hari jika tidak segera melunasi atau menebus kendaraannya.

”Kami sudah melakukan sosialisasi pentingnya membayar pajak kendaraan, lalu kami berikan penghapusan denda penunggak pajak kendaraan yang besarannya 2%. Nah, Agustus ini masuk penindakan,” ujar Kepala BPRD Edi Sumantri di Jakarta kemarin.

Operasi akan dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pengemudi dan kendaraan bermotornya akan diperiksa kelengkapan persyaratan teknis dan laik jalan serta kelengkapan persyaratan administratif lainnya.

Edi menuturkan, dalam pemeriksaan ini BPRD berkepentingan untuk menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).


Adapun pihak kepolisian berkepentingan melihat STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berikut dengan TNKB sebagai tanda regident kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor. ”Dari pihak Jasa Raharja berkepentingan menagih Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yaitu sumbangan tahunan yang wajib dibayar pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan,” sebutnya.

Selain di jalan, pemeriksaan juga akan dilakukan di kantong-kantong parkir, bahkan kediaman wajib pajak (door to door). Nantinya pelaksana pemeriksaan terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi. Namun Edi tidak menyebut akan ditaruh di mana kendaraan yang terjaring razia tersebut. Dia hanya berharap langkah itu akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. ”Pastinya mengoptimalkan penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), PKB, BBN-KB,dan SWDKLLJ serta penerimaan retribusi,” tandasnya.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike tidak sepakat dengan adanya kebijakan pengandangan kendaraan penunggak pajak tersebut. Karena itu dia mendesak agar kebijakan itu ditunda dan dibahas terlebih dahulu dasar atau perencanaannya. Dengan demikian, lanjut politikus PDIP itu, tujuan dan sasaran kebijakan pengandangan serta denda Rp 500.000 per hari dapat efektif dan tidak menimbulkan masalah baru. ”Didata dahulu apa penyebab mereka tidak bayar pajak? Apa memang ekonomi? Atau memang sengaja? Kalau karena ekonomi, ya kasih keringanan. Jangan malah nantimaintipu-tipuanataumalah pungutan liar baru dari pelaksana pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu pengamat transportasi Universitas Tarumanegara Leksmono Suryo Putranto mengakui penindakan bagi penunggak pajak memang harus dilakukan, tetapi harus terukur dan terarah. Dia mengingatkan, apabila dilakukan sembarangan, kebijakan tersebut tidak akan efektif. ”Apa yang membuat pemilik kendaraan bayar? Apa karena dikandangkan? Apa ada lahan luas sebagai tempat kendaraan hasil razia? Bagaimana mendeteksi kendaraan penunggak pajak? Nomor polisi asli aja bisa dibuat palsu dengan blangko asli dan yang bertanda tangan tidak sesuai,” kata Leksmono saat dihubungi kemarin.

Leksmono menjelaskan, untuk mencapai target kebijakan, perencanaan harus terukur dan terarah. Misalnya saja dalam kebijakan pajak berupa tax amnesty yang tujuannya untuk memberikan pengampunan bagi penggelap pajak. Hasilnya cukup membuat orang berbuat jujur meski masih ada pengemplang pajak. Menurut Leksmono, masih adanya pengemplang pajak itu akibat sasarannya terlalu luas, tidak ada target yang diprioritaskan. Untuk itu dia menyarankan agar lebih baik kebijakan pengandangan kendaraan pribadi penunggak pajak dikhususkan bagi kendaraan-kendaraan pribadi yang terbilang mewah.

”Kalau memang ingin menerapkan wajib pajak kendaraan, fokus target pajak tinggi kendaraan mewah, lakukan pendekatan dengan Agen Pemegang Merek Tunggal (APTM) untuk mencari kendaraan mewah. Itu jadi target penegakan hukum. Jangan sembarang, hasilnya tidak efektif,” tegasnya.

0 komentar